PENDAHULUAN
Di dalam rumah tangga, ketegangan maupun konflik merupakan hal yang biasa. Namun, apabila ketegangan itu berbuah kekerasan, seperti: menampar, menendang, memaki, menganiaya dan lain sebagainya, ini adalah hal yang tidak biasa. Demikian itulah potret KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Peristiwa suami menempeleng istri tentulah bukan berita yang mengejutkan bagi masyarakat. Sebab, sudah terlalu sering terjadi. Bahkan, penyiksaan secara berlebihan dengan membakar sampai membunuh istrinya sendiri merupakan potret buram rumah tangga hari ini.
KDRT bisa menimpa siapa saja termasuk ibu, bapak, suami, istri, anak atau pembantu rumah tangga. Namun secara umum pengertian KDRT lebih dipersempit artinya sebagai penganiayaan oleh suami terhadap istri. Hal ini bisa dimengerti karena kebanyakan korban KDRT adalah istri. Sudah barang tentu pelakunya adalah suami “tercinta”.
Rumah Tangga bukan tempat (ajang) melampiaskan emosional suami terhadap istri. Tetapi, rumah adalah tempat yang aman. Tempat dimana kehangatan selalu bersemi. Di dalamnya terdapat psangan suami-istri yang saling mencintai.
Undang-Undang PKDRT ini menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).
PEMBAHASAN
A. Pengertian KDRT
Rumah tangga (keluarga) adalah pondasi sebuah negara. Dari keluargalah akan tercipta kader-kader bangsa. Manakala keluarga itu rusak maka berbahaya terhadap eksistensi negara. Maka dengan demikian, KDRT yang merupakan salah satu faktor rusaknya keluarga merupakan penyakit bersama bukan pribadi. Sebab, bahayanya meliputi seluruh anggota masyarakat. Untuk itu, semua pihak berkewajiban untuk membantu dalam menanggulangi KDRT.
KDRT adalah segala bentuk baik kekerasan secara fisik, secara psikis, kekerasan seksual maupun ekonomi yang pada intinya mengakibatkan penderitaan, baik penderitaan yang kemudian memberi dampak kepada korban. (RUU anti KDRT)
KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berkaitan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/ penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, perampasan kemerdekaan yang melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Undang-undang no 23 tahun 2004)
Kekerasan dalam rumah tangga tidak memandang status sosial ekonomi, agama, suku, bangsa dan usia, dimana wanita lebih sering menjadi korban kekerasan pasangannya. Walaupun wanita juga dapar melakukan hal yang sama, namun sebagian besar kekerasan dilakukan oleh laki-laki terhadap pasangan wanitanya.
Sebagian wanita dapat melepaskan diri dari kekerasan di lingkungan keluarganya tetapi banyak yang tidak dapat melepaskan diri bahkan terjadi terus menerus. Kekerasan yang terjadi berminggu-minggu, bertahun-tahun sering menimbulkan ketakutan dan rasa cemas yang hebat pada wanita.
B. Yang masuk dalam lingkup rumah tangga :
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang meliputi :
a. Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri);
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau
c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga).
C. Faktor Penyebab Terjadinya KDRT
• Ketimpangan ekonomi antara suami dan isteri
• Penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan konflik
• Otoritas atau pengambilan keputusan ada si tangan suami
• Ada cukup banyak hambatan bagi isteri untuk meninggalkan keluarga
• Terjadi perbedaan gender dan diterapkannya konsep maskulinitas yang berkaitan dengan kekerasan, kehormatan pria dan dominasi atas perempuan dan persepsi bahwapria mempunyai kepemilikan terhadap perempuan
• Adanya perbedaan kesempatan mendapatkan pendidikan
• Adanya anggapan terhadap perempuan
D. Bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Keluarga
a. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat
b. Kekerasan psikis
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang
c. Kekerasan seksual
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Kekerasan seksual meliputi :
a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
d. Penelantaran rumah tangga
Penelantaran rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut .
E. Dampak KDRT
1) Dampak terhadap wanita
• Terus menerus mengalami ketakutan dan kecemasan, hilangnya rasa percaya diri, hilang kemampuan untuk berindak dan rasa tidak berdaya
• Kematian akibat kekerasan fisik, pembunuhan atau bunuh diri
• Trauma fisik berat : memar berat luar/dalam, patah tulang, cacat
• Trauma fisik dalam kehamilan yang berisiko terhadap ibu dan janin
• Kehilangan akal sehat atau gangguan kesehatan jiwa
• Curiga terus menerus dan tidak mudah percaya kepada orang lain (paranoid)
• Gangguan psikis berat (depresi, sulit tidur, mimpi buruk, disfungsi seksual, kurang nafsu makan, kelelahan kronis, ketagihan alkohol dan obat-obatan terlarang)
2) Dampak terhadap anak-anak
• Perilaku yang agresif atau marah-marah
• Meniru tindakan kekerasan yang terjadi di rumah
• Menjadi sangat pendiam dan menghindar
• Mimpi buruk dan ketakutan
• Sering tidak makan dengan benar
• Menghambat pertumbuhan dan belajar
• Menderita banyak gangguan kesehatan
3) Dampak terhadap masyarakat
• Siklus kekerasan akan terus berlanjut ke gerasi yang akan datang
• Anggapan yang keliru akan tetap lestari bahwa pria lebih baik dari wanita
• Kualitas hidup manusia akan berkurang karena wanita tidak berperan serta dalam aktivitas masyarakat bila wanita tersebut dilarang berbicara atau terbunuh karena tindakan kekerasan
• Efek terhadap produktifitas, misalnya mengakibatkan berkurangnya kontribusi terhadap masyarakat, kemampuan realisasi diri dan kinerja, dan cuti sakit bertambah sering
F. Kewajiban Masyarakat
orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk :
a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b. Memberikan perlindungan kepada korban;
c. Memberikan pertolongan darurat; dan
d. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
G. Tips Menanggulangi KDRT Menurut Islam
Ada banyak langkah yang harus segera kita lakukan. Dua belah pihak (suami dan istri) harus bersama-sama berusaha untuk menjauhkan diri terlibat dengan KDRT. Walaupun, aktor penting dalam masalah ini adalah suami, akan tetapi istri juga berpeluang menciptakan KDRT. Langkah-langkah untuk menanggulangi KDRT, antara lain adalah:
Pertama, landasan keimanan. Makanya, antara suami dan istri harus senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT. Insya Allah, manakala suami sholeh dan istrisholehah akan jauh dari KDRT.
Kedua, reinterpretasi penafsiran terhadap “legalitas pemukulan”. Tindak kekerasan yang berbentuk penganiayaan terhadap istri dianggap sudah merupakan hal yang biasa. Ironisnya, tafsir agama seringkali dipakai sebagai unsur pembenaran.
Ketiga, menyadari akan akibat buruk dari KDRT. Ada beberapa akibat buruk.
Pertama, suami bisa dituntut ke Pengadilan karena penyerangan terhadap istri merupakan tindakan melanggar KUHP.
Kedua, Rumah Tangga menjadi berantakan (Broken Home).
Ketiga, mengakibatkan gangguan mental (kejiwaan) terhadap istri dan juga anak. Keempat, melanggar syari’at agama. Agama mengajarkan untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah bukan keluarga yang dihiasi dengan pemukulan dan penganiayaan.
Keempat, khusus bagi para suami berlaku lemah lembutlah kepada istri .
Kelima, khusus kepada para istri. Berusahalah untuk menjadi istri sholehah. Berhias diri untuk suami, melayani suami dengan baik, mematuhi perintah yang baik dari suami, menjaga harga diri dan suami, dan lain sebagainya. Berusahalah untuk selalu membuat suami tersenyum bahagia walaupun pahit rasanya.
H. Cara Mencegah dan Menangani KDRT
• Masyarakat harus menyadari bahwa KDRT sebagai masalah yang perlu diatasi
• Menyebarluaskan produk hukum KDRT
• Membekali perempuan dengan cara-cara penjagaan keselamatan diri
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Kesehatan (2002), Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Departemen Kesehatan.
Venny A (2003). Memahami Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.
semoga tidak terjadi pada saya nanti...
BalasHapusbagus,, buat antisipasi nantinya..
BalasHapussiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiipz
BalasHapus